Berdasarkan peran bidan seperti yang dikemukakan sebelumnya, maka fungsi bidan adalah sebagai berikut.
A. Fungsi sebagai Pelaksana
Fungsi bidan sebagai pelaksana mencakup:
1) Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawinan.
2) Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
3) Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.
4) Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi.
5) Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
6) Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui.
7) Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pascasekolah
8) Memberi pelayanan keluarga berencana sesuai dengan wewenangnya.
9) Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
B. Fungsi sebagai Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola mencakup:
1) Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
2) Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
3) Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
4) Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
5) Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
C. Fungsi sebagai Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik mencakup:
1) Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana.
2) Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesetan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
3) Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
4) Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
D. Fungsi Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:
1) Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
2) Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana.
Sumber : Asrinah. 2010. Konsep Kebidanan. Graha Ilmu : Banjarnegara
0 komentar:
Posting Komentar