FILOSOFI DAN DEFINISI BIDAN

Kamis, 02 Juni 2011

Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SKDI) tahun 1994 dan tahun 1997 menunjukkan bahwa terdapat penurunan angka kematian ibu (AKI), dari 390 menjadi 334 per kelahiran hidup. Sebab utama kematian adalah perdarahan, infeksi, eklamsia, patus lama, dan komplikassi abortus.
Gambaran di atas menunjukkan bahawa penyebab-penyebab langsung kematian maternal tersebut sebagian besar dapat dideteksi dan dicegah pada masa kehamilan atau biasa dikenal dengan Antenatal Care (ANC). Pada asuhan kehamilan yang memadai, diharapkan dapat dideteksi lebih dini keadaan-keadaan yang mengandung risiko kehanilan dan/ atau persalinan, baik bagi ibu maupun janin.

Bidan, sebagai salah satu ujung tombak pemberian pelayanan kesehatan khususnya kebidanan terhadap masyarakat , juga senantiasa berupaya untuk terus meningkatkan mutu pelayanannya dalam bentuk asuhan kebidanan.

FALSAFAH ASUHAN KEBIDANAN
Falasafah kebidanan merupakan pandangan hidup atau penuntun bagi bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan (IBI, 2003).
Falsafah kebidanan tersebut adalah :
1.       Profesi kebidanan secara nasional diakui dalam undang-undang maupun peraturan pemerintahan Indonesia yang merupakan salah satu tenaga pelayanan kesehatan professional dan secara internasional diakui oleh ICM, FIGO, dan WHO.
2.       Tugas, tanggung jawab, dan kewenangan profesi bidan yang telah diatur dalam beberapa peraturan maupun keputusan Menteri Kesehatan ditujukan dalam rangka membantu program pemerintah bidang kesehatan, khususnya dalam bidang rangka menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Perinatal (AKP), pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Pelayanan Keluarga Berencana (KB), pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan reproduksi lainnya.
3.       Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan esuai dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya. Setiap individu berhak untuk menentukan nasib sendiri, mandapat informasi yang cukup, dan berperan di segala aspek pemeliharaan kesehatannya.
4.       Bidan meyakini bahwa menstruasi, kehamilan, persalinan dan menopause adalah proses fisiologi, dan hanya sebagian kecil yang membutuhkan intervensi medis.
5.       Persalinan adalah suatu proses yang alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelola secara tepat, bisa berubah menjadi abnormal.
6.       Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu setiap perempuan usia subur, ibu hamil, melahirkan, dan bayinya berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas.
7.       Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluargan yang membutuhkan persiapan mulai anak menginjak masa remaja.
8.       Kesehatan ibu periode reproduksi dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan, dan pelayanan kesehatan.
9.       Intervensi kebidanan bersifat komprehensif, mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitative yang ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat.
10.   Manajemen kebidanan diselenggarakan atas dasar pemecahan masalah dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan kebidanan yang professional dan interaksi social serta asas penelitian dan pengembangan yang dapat melandasi manajemen secara terpadu.
11.   Proses kependidikan kebidanan sebagai upaya pengembangan kepribadian berlangsung sepanjang hidup manusia, perlu dikembangkan dan diupayakan untuk berbagai strata mesyarakat.



 



DEFINISI BIDAN
Kebidanan adalah suatu profesi yang diakui secara internasional dan memiliki praktisi diseluruh dunia. Definisi internasional berikut ini tentang bidan dan ruang lingkup praktiknya telah disetujui oleh International Confederation of Midwifes, International Federation Gynaecology and Obstetriks, dan World Health Organization.
Bidan adalah sseseorang yang telah secara teratur mengikuti suatu program pendidikan kebidanan yang diakui di Negara dimana program tersebut diselenggarakan, telah berhasil menyelesaikan serangkaian pendidikan kebidanan yang ditetapkan, dan telah memperoleh kualifikasi yang diperlukan untuk bisa didaftarkan dan/ atau secara hokum memperoleh izin untuk melakukan praktik kebidanan.
Ia harus mampu melakukan pengawasan, perawatan, serta member saran yang diperlukn kepada perempuan selama masa hamil, bersalin, dan setelah melahirkan. Ia juga harus mampu memimpin persalinan sebagai bagian dari tanggung jawabnya dan merawat bayi baru lahir serta bayi berusia beberapa bulan. Perawatan ini meliputi tindakan preventif, deteksi kondisi abnormal pada ibu dan anak, usaha memperoleh bantuan medis, dan pelaksanaan tindakan darurat pada saat pertolongan medis tidak ada. Bidan memiliki tugas penting member konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita, tetapi juga untuk keluarga dan komunitas. Pendidikan ini melibatkan pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua dan meluas mencakup area tertentu bidang ginekologi, keluarga berencana, dan perawatan anak. Ia dapat melakukan praktik di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, lingkungan tempat tinggal, atau layanan kesehatan (varney 2006).

Menurut IBI (2003), bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun internasional dengan sejumlah praktisi di dunia. Pengertian bidan dalam bidang praktiknya secara internasional telah diakui oleh International Confederation of Midwifes (lCM) tahun 1972 dan International Federation of Gynaecology and Obstetriks (FIGO) tahun 1973, WHO, dan badan lainnya. Tahun 1990, ada pertemuan di Kobe, ICM menyempurnakan definisi tersebut, yang kemudian disahkan oleh FIGO (1991) dan WHO (1992). Secara lengkap, pengertian bidan adalah:
A midwife is a person who, having been regularly admintted to a midwifery educational program fully recognized in the country in which it is located, has successfully completed the prescribe course of studies in midwifery and has acquired the requisite qualification to be registered and or legally licensed to practice midwifery.
She must be able to give neccesary supervision, care and advice to women during pregnancy, labor and postpartum, to conduct delivires on her own responsibility and to care for the newborn and the infant. This care includes preventive measures, the detection of abnormal condition in mother and child. The procurement of medical assistance, and the execution of emergency measures in the absence of medical help.
She has important task in counseling and education, not only for patient, but alsowithin the family and community.
Their work should involve antenatal education and preparation for parenthood and extend to certain areas of gynecology, family planning and child care. She may practice in hospitals, clinics, healt unit, domiciliary conditions or any other service.

Definisi bidan menurut WHO adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan bidan, diakui secara yuridis, ditempatkan dan mendapatkan kualifikasi serta terdaftar di sector dan memperoleh izin melaksanakan praktik kebidanan.
Definisi bidan menurut IBI adalah seorang perempuan yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan yang telah diakui pemerintah, dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan diberi izin secara sah untuk melaksanakan praktik. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan kebidanan di masyarakat, bidan diberi wewenang oleh pemerintah sesuai dengan wilayah pelayanan yang diberikan. Wewenang tersebut berdasarkan keputusan menteri kesehatan republik Indonesia nomor 900/menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan.

2 komentar:

surya_rhomawati mengatakan...

Siiippp :)
makasih infonya.. Ukhti bidan?!

Choiriatu Lutfiati mengatakan...

Belum unkti, masih mahasiswi^^
Semoga manfaat.. :)